STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PANTI ASUHAN YATIM HIKMATUL HAYAT MWC
NU SUMBERGEMPOL
NOMOR : /SK.PANTI/VI/2015
T E N T A N G
TATA TERTIB ANAK ASUH
KETUA PANTI ASUHAN YATIM HIKMATUL HAYAT
MWC NU SUMBERGEMPOL
MENIMBANG : 1. Untuk efektif dan terjaminnya pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan terhadap anak asuh perlu dibuatkan tata tertib sebagai
pedoman kerja operasional.
2.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut
dipandang perlu menetapkan peraturan yang mengikat baik Pengurus Panti dan anak
asuh.
MENGINGAT
: 1 Anggaran Dasar Hikmatul Hayat MWC NU Sumbergempol Pasal 3 (13)
Tahun
2. Anggaran Rumah Tangga Pasal 2 (1) Tahun
3 Surat
Keputusan MWC NU Sumbergempol
No. /SK-MWC-NU/V/2015
Tanggal Maret 2015
Tentang
4 Surat
Keputusan Lembaga Kesejahteraan dan Kemaslakatan NU
No. /SK-LKKNU/V/2015
Tanggal Mei
2015 Tentang
M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN
: PERATURAN PANTI ASUHAN YATIM HIKMATUL HAYAT MWC NU SUMBERGEMPOL TAHUN 2011
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
peraturan Panti Asuhan Yatim Hikmatul Hayat MWC NU Sumbergempol ini yang
dimaksud dengan :
1.
Pengurus adalah orang yang ditunjuk
secara sah oleh Lembaga Kemaslakhan Keluarga Nahdlatul ‘Ulama (LKK-NU) MWC NU Sumbergempol dan oleh Ketua MWC NU
Sumbergempol.
2.
Kepala Panti Asuhan adalah orang yang
ditunjuk oleh Ketua Panti Asuhan Yatim
Hikmatul Hayat MWC NU Sumbergempol yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
3.
Anak asuh adalah orang yang telah
diterima secara sah oleh Panti Asuhan Yatim Hikmatul Hayat MWC NU Sumbergempol
melalui prosedur dan tata acara yang sudah ditetapkan.
4.
Kewajiban adalah tugas dan tanggung
jawab yang harus dilaksanakan anak asuh.
5.
Larangan adalah sikap, prilaku dan
perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh anak asuh.
Pasal 2
Peraturan tata tertib
ini dimaksudkan sebagai pedoman yang wajib ditaati oleh segenap anak asuh,
untuk menciptakan suasana tertib demi terselenggaranya program pembinaan dan
pengawasan dengan baik dan lancar dengan tujuan agar menjadi insan yang
bertaqwa dan memiliki akhlakul karimah ketauladanan (Uswatun Hasana).
Pasal 3
Setiap anak asuh diwajibkan :
1.
Menataati semua peraturan/ketentuan dan
kebijakan lainnya yang diberlakukan oleh Pengurus.
2.
Menjaga martabat, tingkah laku, sikap
dan perbuatan yang islami di dalam maupun diluar lingkungan serta bersikap
toleransi dan saling menghormati.
3.
Melaksanakan Ketentuan-ketentuan yang
disyariatkan agama.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK ASUH
Pasal 4
Anak asuh mempunyai hak :
1.
Mendapat pemenuhan pangan, sandang dan
akomodasi yang memadai
2.
Kelangsungan pendidikan
3.
Pemeliharaan kesehatan jasmani dan
rohani
4.
Fasilitas penunjang untuk kelancaran
pendidikan
Pasal 5
Anak asuh mempunyai kewajiban :
1.
Melaksanakan ketentuan yang berlaku
2.
Mentaati segala kebijakan pengurus
panti
3.
Taat dan patuh pada perintah pembina
dan pengawas
4.
Memelihara keamanan, ketertiban,
kebersihan, kenyamanan lingkungan
5.
Memelihara keharmonisan antar sesama
BAB III
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 6
Anak asuh wajib :
1.
Tinggal diasrama yang sudah disediakan
2.
Melaksanakan perpindahan kamar bilamana
diperlukan oleh pengurus
3.
Menjaga kebersihan dan kerapian kamar
dan lingkungannya
4.
Menjaga dan memperhatikan keamanan
barang milik sendiri untuk mencegah hilangnya barang tersebut.
5.
Memperkecil suara radio/tape recorder
agar tidak mengganggu lainnya.
6.
Sebelum meninggalkan kamar tidur secara
bersama-sama, hendaknya pintu kamar dikunci termasuk almari dikunci serta
mematikan lampu listrik di kamar.
7.
Menempatkan segala sesuatu pada
tempatnya yang telah ditentukan.
Pasal 7
Anak asuh dilarang :
1.
Berkunjung ke kamar lainnya lewat dari
pukul 23.00 (WIB)
2.
Kamar tidur hanya digunakan untuk tidur
dan belajar, dilarang untuk dipergunakan :
1). Memasak makanan / air
2). Memasang peralatan yang
menggunakan tenaga listrik
3). Menerima tamu di dalam
kamar dan tamu tidak
diperkenankan bermalam.
4). Pindah kamar tanpa
seizin pengurus
5). Merobah, memindahkan,
menempel sesuatu, baik didinding atau perlengkapan lainnya.
BAB IV
JADUAL KEGIATAN ANAK ASUH
Pasal 8
Jadual
hari kerja, hari minggu dan hari libur lainnya diatur tersendiri dengan
memperhatikan skala prioritas dan urgensinya masing-masing acara kegiatan.
Pasal 9
Anak asuh wajib
mematuhi jadual acara kegiatan dimaksud, kecuali terbentur pada situasi dani
kondisi yang bersifat urgen.
Pasal 10
Anak asuh dilarang melaksanakan
kegiatan tidak sesuai jadual, kecuali atas izin pengurus.
BAB V
KETENTUAN PAKAIAN
Pasal 11
Kewajiban berpakaian :
1.
Pada waktu shalat memakai pakaian
muslim atau yang pantas, rapi dan bersih.
2.
Mencuci dan memelihara pakaian sendiri.
3.
Mentaati ketentuan pakaian yang
diwajibkan disekolah masing-masing
4.
Menetapkan dan menggunakan pakaian
harian sesuai peruntukannya.
Pasal 12
Anak asuh dilarang :
1.
Memakai kaos. Training dan lain-lain
yang kurang pantas pada waktu shalat
2.
Keluar kamar tanpa baju.
3.
Memakai/menggunakan alat lainnya tidak
pada tempatnya.
4.
Menempatkan barang / alat lainnya tidak
pada tempatnya.
BAB VI
TATA TERTIB DIRUANG MAKAN
Pasal 13
Pada waktu makan anak asuh wajib
:
1.
Berapakaian rapi, bersih dan sopan
2.
Makan diruang dan tempat yang telah
disediakan
3.
Mentaati jadual makan yang diatur
tersendiri oleh pengurus
4.
Memelihara ketertiban dan disiplin
dalam mengambil jatah makanan yang memadai dan secukupnya.
Pasal 14
Anak asuh dilarang :
1.
Makan di kamar tidur atau di luar ruang
makan, kecuali jika sedang sakit dan tidak bisa keluar kamar.
2.
Membuang makanan yang tidak disukai.
3.
Berbicara pada waktu makan dan berisik.
BAB VII
OLAH RAGA, KESENIAN DAN KESEHATAN
Pasal 15
Keolahragaan :
1.
Untuk menjaga kondisi kesehatan perlu diselenggarakan
kegiatan olah raga.
2.
Guna tertib pelaksanaan kegiatan
seperti tersebut pada pasal 15 (a) diatas dibentuk kelompok cabang-cabang olah
raga.
3.
Tempat dan waktu pelaksanaan ditentukan
kemudian oleh Pengurus.
4.
Perlengkapan keolahragaan disediakan sesuai
kebutuhan.
Pasal 16
K e s e n i a n :
Bidang kesenian perlu digali dan
dikembangkan berdasarkan minat dan bakat anak asuh.
Pasal 17
K e s e h a t a n :
Secara berkala anak asuh perlu
dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan.
Pasal 18
Anak asuh wajib mengikuti acara
kegiatan bidang keolahragaan.
Pasal 19
Anak asuh dilarang melakukan kegiatan
olah raga diluar jadual / waktu.
BAB VIII
PENGORGANISASIAN ANAK ASUH
Pasal 20
1.
Dalam rangka berpartisipasi membantu
dan dalam hal pertanggung jawaban pemeliharaan keamanan, ketertiban dan
kenyamanan lingkungan, perlu dibentuk pengorganisasian anak asuh per kelompok /
kamar.
2.
Berdasarkan ayat 20 (a) tersebut diatas
ditunjuk seorang ketua kelompok/kamar dengan tugas :
1). Bertanggung jawab atas
kondisi dan situasi kelompok dan lingkungannya
2). Menampung masalah yang
dihadapi anggotanya untuk disampaikan kepada pengurus
3). Menjadi penghubung
antara anggota dan pengurus
4). Melaksanakan tugas
lainnya atas petunjuk pengurus.
BAB IX
IBADAH DAN AKIDAH
Pasal 21
Anak asuh wajib :
1.
Melaksanakan shalat wajib tepat /
diawal waktu.
2.
Menyiapkan diri 15 menit sebelum masuk
waktu shalat.
3.
Shalat berjama’ah di Mushalla
4.
Mengikuti ta’lim / pengajian
5.
Melaksanakan shalat rawatib
6.
Memakai pakaian muslim atau yang
pantas, rapi dan bersih.
Pasal 22
Anak asuh dilarang :
1.
Shalat wajib tidak berjama’ah.
2.
Meninggalkan Mushalla (setelah shalat
wajib berjama’ah) sebelum melaksanakan kegiatan keagamaan lainnya.
3.
Terlambat shalat wajib berjama’ah.
BAB X
PENGGUNAAN FASILITAS PANTI ASUHAN
Pasal 23
Telepon dan alat komunikasi lainnya
hanya digunakan untuk keperluan dinas.
Pasal 24
Penggunaan alat
transportasi hanya untuk kepentingan penunjang kelancaran pendidikan dani
keperluan lainnya yang berhubungan dengan kepentingan pendidikan dan kegiatan keagamaan.
Pasal 25
Penggunaan ruangan khusus :
1.
Mushalaa digunakan untuk kegiatan
peribadatan dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan aspek keagamaan.
2.
Ruangan khusus (TV) digunakan untuk
menonton acara televisi dan jadual penggunaannya diatur secara khusus.
3.
Ruang rapat / aula digunakan untuk
keperluan pertemuan / rapat kerja dan lain-lain.
4.
Ruang perpustakaan digunakan khusus
untuk keperluan kepustakaan.
Pasal 26
Anak asuh berkewajiban :
1.
Memelihara dan menggunakan fasilitas
panti asuhan sesuai dengan peruntukannya.
2.
Mempertanggung jawabkan / mengganti
segala fasilitas panti asuhan yang rusak / hilang karena akibat kelalaian.
3.
Mempertanggung jawabkan / mengganti
segala barang / peralatan yang diambil / dimanfaatkan dan dirusak tanpa hak.
Pasal 27
Anak asuh dilarang :
1.
Menggunakan telepon dan alat komunikasi
lain untuk kepentingan pribadi.
2.
Memanfaatkan dan menggunakan ruang
khusus tidak sesuai dengan peruntukannya.
3.
Memanfaatkan dan menggunakan alat
transportasi tidak sesuai dengan peruntukannya serta merobah bentuk keadaannya.
4.
Memiliki / menggunakan / menyimpan alat
komunikasi (HP).
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 28
Anak asuh dilarang :
1.
Meninggalkan / keluar dari Panti Asuhan
tanpa izin dari Pengurus. Ketentuan jeda waktu dan kepentingannya akan diatur
secara khusus.
2.
Merokok
3.
Berjudi
4.
Minum minuman keras
5.
Memiliki / menyimpan senjata tajam
6.
Mengambil / menggunakan / memanfaatkan
barang orang lain tanpa izin / hak.
7.
Melakukan perbuatan tidak senonoh,
tidak etis dan tidak terpuji.
8.
Melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
BAB XI
S A N G S I
Pasal 29
Bilamana
terjadi pelanggaran atas peraturan ini, maka Pengurus akan mengambil tindakan
hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 30
Atas pelanggaran
tersebut Pengurus atau Petugas yang ditunjuk dapat melakukan tindakan hukum
berjenjang sesuai klasifikasi :
1.
Tingkat pelanggaran ringan oleh
Pengasuh yang disampaikan secara lisan dan dicatat dalam buku Monitoring dan
Evaluasi.
2.
Tingkat pelanggaran sedang oleh
Pengasuh Utama yang disampaikan secara tertulis.
3.
Tingkat pelanggaran berat oleh Ketua
Panti Asuhan yang disampaikan secara tertulis.
Pasal 31
Pemberian sangsi berdasarkan akumulasi
pelanggaran :
1.
Akumulasi tingkat pelanggaran ringan
sebanyak 5 kali dengan jenis pelanggaran yang sama, dianggap telah melakukan 1
kali pelanggaran sedang.
2.
Akumulasi tingkat pelanggaran sedang
sebanyak 5 kali dengan jenis pelanggaran yang sama, dianggap telah melakukan 1
kali pelanggaran berat.
3.
Akumulasi tingkat pelanggaran berat
sebanyak 3 kali dengan jenis pelanggaran yang sama, maka akan dikeluarkan dari
Panti Asuhan.
4.
Akumulasi tingkat pelanggaran ringan
sebanyak 10 kali dengan jenis pelanggaran yang berbeda, dianggap telah
melakukan 1 kali pelanggaran sedang.
5.
Akumulasi tingkat pelanggaran sedang
sebanyak 10 kali dengan jenis pelanggaran yang berbeda, dianggap melakukan 1
kali pelanggaran berat.
6.
Akumulasi tingkat pelanggaran berat
sebanyak 5 kali dengan jenis pelanggaran yang berbeda, maka akan dikeluarkan
dari Panti Asuhan.
Pasal 32
1.
Monitoring dan Evaluasi atas
pelanggaran tersebut berlaku pada periode setiap 6 bulan dan dihapuskan /
diputihkan sampai pada akhir periode tersebut.
2.
Monitoring dan Evaluasi akan berlaku
kembali sampai batas 6 bulan berikutnya dan seterusnya.
3.
Pengurus sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan kamar dan fasilitas lainnya.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 33
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan
keputusan Ketua Panti Asuhan.
2.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Mengetahui
PENGURUS
MWC NU SUMBERGEMPOL
Ketua,
Drs. KHOIRUL HUDA,
M.Pdi
|
Ditetapkan
Di : Sumbergemol
Pada
Tanggal : 1 Juni 2015
Pengurus
Panti Asuhan
Yatim
Hikmatul Hayat MWC NU Sumbergempol
Ketua ,
SUKROWIYADI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar